Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

Selasa 29-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di Kabupaten Seluma, untuk tidak melakukan gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik.

 

Hal ini ditegaskan KPK, saat memberikan bimbingan teknis terhadap para aparatur, baik ASN maupun para Kades, di ruang aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, pada Selasa siang (29/8) sekitar pukul 10.00 wib.

 

Kegiatani ini merupakan salah satu rangkaian roadshow yang dilakukan KPK, di sejumlah daerah di pulau Sumatera di tahun ini, salah satunya di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 BACA JUGA:Keuangan sedang Sulit dan Pikiran Kusut, Perbanyak Baca Shalawat Nabi Berikut

Bimtek ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pada kesempatan ini, Anna Devi Tamala, selaku tenaga fungsional pencegahan gratifikasi KPK memberi materi kegiatan bimtek pengendalian gratifikasi kepada para aparatur Pemkab Seluma.

 

“melalui Bimtek ini supaya apa, supaya masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau kepala desa sebagai penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” tutur Anna Devi Tamala.

BACA JUGA:Link DANA Kaget 29-31 Agustus 2023, Langsung Cair Rp100 Ribu Gratis

Ia berharap kehadiran pejabat KPK ini, dapat memberikan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten seluma, yang diketahui Kabupaten Seluma merupakan kabupaten yang masih menjadi kabupaten binaan KPK.

 

Kendati demikian, KPK menyebut tidak semua pemberian dari pihak lain bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang disebut sebagai Negative List, yakni sebagai berikut:

Kategori :