Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

Selasa 29-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

17. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan

BACA JUGA:Akhir Bulan Belanja Pakai OVO Paylater, Limit Bisa Sampai Rp10 Juta

Selain itu, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan masuk dalam positive list terbagi atas dua jenis. Pertama gratifikasi yang diterima dan/atau oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

BACA JUGA:Amalkan Shalawat Uang Ini Setelah Sholat Isya, Pintu Rezeki akan Terbuka Seluas Langit

Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal berikut ini:

 

1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah

 

2. Terkait tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah

 

3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah

 

4. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi

 

5. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai

KPK juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi dapat mendorong seluruh jajarannya, apabila mengetahui tentang tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kabupaten Seluma.

Kategori :