Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

Selasa 29-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan

 

10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya

 

11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll

 

12. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi

 

13. Pemberian terkait musibah atau bencana

BACA JUGA:Sungguh Beruntung, 5 Weton Berikut Memiliki Rezeki Seluas Langit dan Selalu Bahagia

14. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

 

15. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama

 

16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum

 

Kategori :