BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Walkjoy, Tidak Perlu Susah Payah Dapat Rp100 Ribu Dibayar ke Saldo DANA
Menurutnya, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada kpk untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.
“Kami meminta para pejabat di Kabupaten Seluma, tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, Bupati, Kepala Opd, Kepala Desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:KKB Papua Makin Brutal, Bakar Gudang Beras dan Tembak Warga
Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengapresiasi KPK yang memberikan bimbingan teknis, tentang program pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini menurutnya sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
“melalui bimbingan ini nantinya akan memberikan wawasan, menambah langkah-langkah ke depan untuk Kabupaten Seluma yang lebih baik lagi,” ujar Erwin Octavian.
(Hari Adiyono)