Adapun berikut ini syarat-syarat mengajukan keringanan dari OJK, agar debitur galbay pinjol tidak diteror DC ke rumah untuk tagih utang, yakni:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi. Berikut proses mengajukan keringanan:
- Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
- Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
- Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Itulah informasi mengenai tanpa bayar langsung ke DC pinjol, ini cara agar debitur galbay atau gagal bayar utang pinjaman online tidak diteror ke rumah.
BACA JUGA:Penjahat Beraksi Siang Bolong, Dua Rumah Dibobol Sekaligus
4. Jangan Andalkan Pinjol Ilegal
Jangan sekali-kali tergiur dengan rayuan yang ditawarkan pinjol ilegal.
Perlu diketahui, sistem gali lobang tutup lobang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali.
BACA JUGA:Pahami, Berikut Pintu Rezeki Menurut Al Quran, Termasuk Diantaranya Kehadiran Anak
Karena, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi.
Jadi untuk jalan terbaiknya yakni lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
BACA JUGA:Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik, Kita Bisa Ajukan Kompensasi Ganti Rugi
Demikianlah mengenai cara aman agar DC pinjol tidak teror utang ke rumah saat galbay. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati. (Septi Widiyarti)