Namun, tidak semua masyarakat miskin atau kurang mampu bisa mendapatkan bansos PKH 2023, hanya masyarakat yang memiliki NIK KTP dengan kriteria di bawah ini.
1. Masyarakat yang tergolong miskin.
2. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
4. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Sebagai informasi, nama dan pemilik KTP terdaftar, nantinya bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali.
Jika menilik pada jadwal pencairan bansos tahun lalu, pada bulan September masih memasuk penyaluran PKH tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, September.
(Tim)