"Politik uang harus diawasi bersama oleh KPU, Bawaslu, dan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran uang dari calon pemilih," kata Amir Arief.
Politik uang membuka celah bagi praktik korupsi, termasuk pembelian jabatan, yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
BACA JUGA:Sekitar 598 Ribu Hektare Hutan TNKS Rawan Dirambah
"Dengan praktik politik uang, mereka yang membeli suara masyarakat harus mengembalikan modal yang digunakan untuk membeli suara," tambahnya.
Dian Maya Erika