Minggu Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Usia Maksimal 35 Tahun, Ini Link dan Syaratnya

Senin 04-09-2023,16:55 WIB
Reporter : Tim liputan

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” terang Anas.

Jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 28.903. Formasi ini hanya diperuntukkan bagi instansi pusat.

Syarat pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Badan Sehat, Hidup Bahagia dan Rezeki Seluas Langit, 5 Weton Ini Pemiliknya

Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:Pinjam Puluhan Juta Cepat Cair, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

Kategori :