“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” jelas Anas.
Anas mengingatkan calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi ASN harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan di manapun termasuk daerah terpencil,” tegas Anas.
KemenpanRB menetapkan formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593, dengan rincian 49.959 formasi untuk PPPK pusat dan 493.634 formasi PPPK instansi daerah.
BACA JUGA:Pinjam Uang Rp10 Juta di Pinjol UATAS Cepat Cair Tanpa Agunan, Cek di Sini Caranya
Ini rincian formasi PPPK instansi daerah:
• Formasi PPPK Nakes 2023: 154.724
• Formasi PPPK Teknis 2023: 42.826
Syarat pendaftaran PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 16 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:Unik dan Nyeleneh, Tradisi Pernikahan Ini Hanya Ada di Afrika, Tidak Mungkin Terjadi di Indonesia