BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelejen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengamankan seorang wanita berinisial RF, karena diduga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
RF kelahiran Yogyakarta 57 tahun silam ini awalnya berstatus saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOK terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara ini, tiga orang sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Bahaya, Ikan Jenis Ini Mengandung Merkuri, Kurangi Konsumsi Jika Tak Mau Lumpuh Otak dan Kebutaan
Seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Adriani menyampaikan, bahwa RF diamankan atas pengembangan perkara dugaan perintangan Dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Berdasarkan pantauan rbtv.disway.id, RF yang sudah menggunakan rompi berwarna orange ini, pada Senin sore (4/9) sudah berada di bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Bengkulu.
BACA JUGA:Pinjaman Online Rp5 Juta, Cepat Cair Angsuran hingga 12 Bulan dan Terdaftar di OJK
RF dibawa langsung oleh Tim Intelejen dan Pidsus Kejati Bengkulu.
Sekadar menyegarkan ingatan, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi restoran cepat saji Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jaksel oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur pada akhir Juli.