Sempat dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, penyidik akhirnya memisahkan lokasi penahanannya menjadi tiga titik, yaitu Rutan Polda, Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu untuk proses penyidikan.
BACA JUGA:Duduksampeyan dan Sumberdukun, Dua Nama Desa Ini Unik dan Bikin Penasaran
Ketiganya diketahui sudah menerima total uang sebesar Rp 920 juta yang diberikan oleh masing-masing Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur yang berharap agar penyidikan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo pernah menyampaikan perbuatan ketiga orang yang sudah berstatus tersangka itu jelas dan nyata melanggar pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Pinjam Puluhan Juta Cepat Cair, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba
BSS , RNS dan AH ini berdasarkan 2 alat bukti yang kami pegang sudah jelas melakukan perintangan penyidikan pengusutan dugaan tipikor Dana BOK yang disidik oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur.
(Agus F)