Jin Zhehong, 4 kali Selamat dari Hukuman Mati untuk Tuduhan Kejahatan yang Tidak Pernah Terbukti

Selasa 05-09-2023,08:47 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Jin awalnya dituduh melakukan pembunuhan setelah mayat wanita itu ditemukan terkubur di padang gurun pada tahun 1995.

BACA JUGA:Ayo Awasi! Ini Kategori Bukan Penerima Bansos 2023, Cek Penerima Bansos di Sini

 

Tuntutan pengadilan mengklaim bahwa Jin membiarkan wanita itu menumpang dengan dia di sepeda motornya ke kota Shuanghe.

 

Lalu memaksanya berhubungan seks dengannya, setelahnya dibunuh dan meninggalkan tubuhnya di selokan.

 

Dasar dari tuduhan itu hampir seluruhnya terletak pada pengakuan Jin, karena tidak ada bukti fisik langsung atau saksi mata yang menghubungkan dia dengan kejahatan itu, kata pengacaranya Xi Xiandong.

 

Menurut Xi, Jin sudah mengalami banyak kisah memilukan selama 23 tahun mendekam di penjara.

 

"Ibunya meninggal dan istrinya menikah lagi”, kata Xi di pertemuan pra-persidangan. 

 

"Tanpa anggota keluarga untuk bergantung, Jin Zhehong berulang kali memohon 'Jangan menyerah pada saya'," katanya.

BACA JUGA:Banyak Bansos Sudah Cair, Ini Kriteria dan Syarat Penerima Bansos 2023

 

Kategori :