NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman, maka perlu mengetahui BI Checking. Karena dengan BI Checking ini nasabah bisa mengetahui riwayat kredit yang nantinya akan berdampak pada pengajuan pinjaman selanjutnya.
Untuk mengetahui riwayat nasabah tersebut, bank akan melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) BI.
Jadi, dengan sistem tersebut akan diketahui riwayat kredit nasabah. Apakah lancar atau justru sebaliknya alias macet.
BACA JUGA:Risiko Gunakan E-Wallet Saat Belanja Online, Diantaranya Bikin Boros dan Akhirnya Melirik Pinjol
Nantinya, hal tersebutlah yang akan menajdi pertimbangan apakah pengajuan debitur disetujui atau tidak.
Namun, kini BI Checking telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK. Sehingga namanya pun berubah menjadi SLIK OJK.
SLIK OJK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).