Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya, seperti melibahtkan kekerasan secara fisik maupun verbal. Hal ini yang membuat citra debt collector menjadi buruk.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol OJK Tanpa Rekening Langsung Cair ke DANA, Solusi Keuangan Mendesak
DC yang baik adalah Ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia.
Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh DC. Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar hutangnya dengan tepat waktu.
BACA JUGA:Tidak Mampu Lagi Bayar Angsuran Pinjol, Begini Cara Ajukan Keringanan
Jika Anda tetap menemui DC yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:
1. Bank Indonesia