Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Kamis 07-09-2023,22:25 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol

 

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector (DC). Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol

 

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

 

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:LINK DANA Kaget 8 September, Ayo Klaim dan Dapatkan Saldo DANA Ratusan Ribu Rupiah di Jumat Berkah

 

Penagihan hutang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Pemilik hutang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan hutang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. 

 

Sementara, kreditur dan DC sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih hutang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL). 

Kategori :