Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Kamis 07-09-2023,22:25 WIB
Reporter : Tim

 

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas DC nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

 

5. Kantor Polisi

 

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

 

Itulah 5 lembaga tempat melaporkan debt collector yang datang menagih utang tidak sesuai prosedur. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :