Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Kamis 07-09-2023,22:25 WIB
Reporter : Tim

 

Pengaduan atas tindakan DC bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia. 

 

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

 

2. Otoritas Jasa Keuangan

 

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan DC yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

 

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: konsumen@ojk.go.id

 

BACA JUGA:Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Ternyata Modusnya Semakin Banyak dan Aneh Saja

 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Kategori :