Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari

Kamis 07-09-2023,22:29 WIB
Reporter : Tim

Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.

 

9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

 

10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

 

11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

 

12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

 

BACA JUGA:Bayar Belanjaan di Tokopedia Pakai Aplikasi DANA Jadi Lebih Mudah dan Simpel, Begini Caranya

 

Namun, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

 

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:

 

Kategori :