Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari

Kamis 07-09-2023,22:29 WIB
Reporter : Tim

1. Bank Indonesia

 

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia. 

 

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

 

2. Otoritas Jasa Keuangan

 

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

 

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: konsumen@ojk.go.id

 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

 

Kategori :