Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari

Kamis 07-09-2023,22:29 WIB
Reporter : Tim

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

 

5. Kantor Polisi

 

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

 

Itulah 5 lembaga tempat melaporkan debt collector yang datang menagih utang tidak sesuai prosedur. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :