3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko

Kamis 07-09-2023,22:32 WIB
Reporter : Tim

 

BACA JUGA:LINK DANA Kaget 8 September, Ayo Klaim dan Dapatkan Saldo DANA Ratusan Ribu Rupiah di Jumat Berkah

Namun, proses restrukturisasi di pinjaman online sejatinya hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.

 

Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk skema restrukturisasi pinjol sendiri bentuknya seperti ini:

 

• Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta secara online

 

• Pihak pinjaman online melakukan riset dan assessment terkait pengajuan restrukturisasi dari debitur

 

• Pihak pinjaman online setuju dan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debiturnya, yang disampaikan secara online di website pinjol terkait.

 

BACA JUGA:Bayar Belanjaan di Tokopedia Pakai Aplikasi DANA Jadi Lebih Mudah dan Simpel, Begini Caranya

 

2. Lakukan Negosiasi terkait Pengurangan Bunga

 

Kategori :