3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko

Kamis 07-09-2023,22:32 WIB
Reporter : Tim

BACA JUGA:Paket Komplit Aplikasi DANA, Mau Pinjaman Online Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

 

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa seseorang tak bisa diberi putusan pengadilan seperti pidana penjara, dengan alasan ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

 

Kemudian, jika pihak pinjol illegal berani menyebarkan data pribadi atau melakukan penagihan dengan kekerasan, maka kamu dapat langsung menindaklanjutinya ke pihak kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.

 

Dengan begitu, pihak pinjol illegal akan dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana.

 

Itulah ulasan mengenai solusi ampuh saat gagal bayar pinjaman online. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :