Setidaknya ada 6 jenis restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh Bank maupun Perusahaan Pembiayaan, yaitu:
BACA JUGA:Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok
1. Penurunan Suku Bunga Kredit
Yaitu kreditur atau pemberi pinjaman memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit.
2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Yaitu kreditur atau pemberi pinjaman memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan. Biasanya juga dibarengi dengan pemberian suku bunga yang rendah.
3. Pengurangan Tunggakan Bunga
Jenis restrukturisasi kredit ini kreditur atau pemberi pinjaman akan memberikan pengurangan tunggakan bunga atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.