4. Pengurangan Tunggakan Pokok
Sementara, jenis restrukturisasi kredit dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit adalah restrukturisasi kredit yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur, karena pengurangan pokok kredit biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Jenis restrukturisasi kredit dengan penambahan fasilitas kredit dilakukan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru.
Pemberian tambahan fasilitas kredit harus dilakukan dengan analisa yang cermat, akurat, dan tepat mengenai prospek usaha debitur karena debitur menanggung hutang lama dan hutang baru.
6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi