Khawatir Galbay Cicilan Pinjol? Nasabah Bisa Ajukan Restrukturisasi, Begini Caranya

Kamis 07-09-2023,22:46 WIB
Reporter : Tim
Editor : ahmad afandi

 

BACA JUGA:Selain Tanda Fisik, Ini 10 Kebiasaan yang Bisa Membuat Seseorang Umur Pendek, Salah Satunya sering Duduk

 

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

 

Sementara, jenis restrukturisasi kredit dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit adalah restrukturisasi kredit yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur, karena pengurangan pokok kredit biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.

 

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

 

Jenis restrukturisasi kredit dengan penambahan fasilitas kredit dilakukan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru. 

 

Pemberian tambahan fasilitas kredit harus dilakukan dengan analisa yang cermat, akurat, dan tepat mengenai prospek usaha debitur karena debitur menanggung hutang lama dan hutang baru.

 

BACA JUGA:Heboh Pandemi 2.0, WHO Soroti Masih Ada Ratusan Ribu yang Dirawat di Rumah Sakit, Termasuk Indonesia?

 

6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi 

Kategori :