PPPK Kanwil Kemenag Bengkulu Harap Bersabar, Gaji Belum Teranggarkan di DIPA 2023, Dirapel

Jumat 08-09-2023,19:43 WIB
Reporter : Dian Maya Erika

 

“Tidak bisa diperkirakan. Saat ini masih proses pengusulan ke Kementerian. Gaji mereka terhitung mulai September, namun nantinya akan dirapel,” tambahnya

 

Diharapankan secepatnya akan dicairkan, meski mengalami keterlambatan.

BACA JUGA:Pinjaman Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri, BRIGuna Purna yang Limitnya Rp 500.000.000

 

Sementara itu, untuk gaji pokok PPPK Kemenag sebesar Rp 2.950.000, yang membedakan hanya besaran tunjangan yakni sesuai formasi dan golongan. 

 

Tukin ASN Kemenag Naik 80 Persen

 

Sementara itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia dipastikan tambah sejahtera. Pasalnya gaji yang diterima akan naik 8 persen, diikuti tunjangan kinerja (tukin) naik 80 persen. Terbesar mencapai Rp 29 juta.

Kabar menggembirakan ini disambut dengan suka cita. Penghasilan ASN di instansi ini bakal mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji dan tukin ini akan menambah kesejahteraan ekonomi di masa mendatang. Meskipun kenaikan tersebut akan diberlakukan pada awal tahun 2024.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.

BACA JUGA:Gaji Rp 3 Juta Bisa Pinjam Uang Rp 65 Juta, Syaratnya Mudah Hanya Pakai HP, Ini Caranya

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag.

“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya. 

Kategori :