Fintech P2P lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online ini ternyata mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia pada tahun 2016.
Saat itu layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal.
Pasalnya, pinjaman online untuk UMKM ini bisa memudahkan mereka dalam mengembangkan bisnis tanpa adanya agunan atau jaminan. Prosesnya yang cepat, juga sangat mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.
Tidak hanya bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansialnya. Di balik itu, pinjaman online juga dijadikan sebagai tempat alternatif para investor atau para pemberi pinjaman dana, dengan return yang menarik.
BACA JUGA:Cara Bebas dari Jeratan dan Teror Pinjaman Online, Perlahan Tapi Pasti Lunas
• Tahun 2018, OJK Menemukan 227 Pinjaman Online Ilegal
Namun, seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis online, yang semakin menjamur di tahun 2018, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending, yang tidak terdaftar di OJK.
OJK sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.