Pasalnya, hingga saat ini masih saja ada korban pinjaman online yang terjebak. Mereka biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak normal, sehingga membuat korban merasa berat dalam melakukan cicilan.
Tidak sedikit juga dari para korban pinjaman online ilegal yang bunuh diri, karena terlilit hutang. Ditambah, mayoritas nasabah pinjaman online adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Bahkan, OJK sendiri menerima 500 pengaduan di setiap harinya, dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Tidak hanya melalui telepon, aduan tersebut juga disampai dalam bentuk pesan singkat dan juga email.
Perusahaan P2P Lending atau Pinjaman Online, Sangat Berperan Penting Dalam Perkembangan Perekonomian Indonesia
Selain itu, hadirnya perusahaan P2P lending ternyata memiliki peran yang cukup besar, khususnya dalam perkembangan UMKM, di Indonesia. Terlebih, dengan tumbuhnya UMKM dengan baik, maka perekonomian pun juga bisa ikut tumbuh.
Sehingga, perusahaan P2P lending atau pinjaman online, bisa dibilang merupakan teknologi digital alternatif, yang bisa digunakan sebagai pemberi pinjaman modal usaha, maupun investasi.
Salah satu perusahaan P2P lending atau fintech, yang juga bisa membantumu terkait kebutuhan finansial adalah Cekaja.com. Selain banyak berkolaborasi dengan perusahaan perbankan, Cekaja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.