• Augustus 2019, OJK Mencatat Ada 127 Pinjaman Online Terdaftar dan Diawasi OJK, dan 1477 Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Pinjaman Online untuk Biaya Pendidikan di BCA, Limit Pinjaman Sampai Rp100 Juta, Simak Prosedurnya
OJK mulai menghimbau para startup P2P lending atau pinjaman online, untuk wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK. Hingga Agustus 2019, OJK akhirnya mencatat bahwa sudah ada 127 perusahaan P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Meski begitu, masih ada sekitar 1477 perusahaan P2P lending dan pinjaman online, yang masih ilegal, alias belum terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, OJK pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online.
• OJK Mencatat 88 Pinjaman Online Ilegal 2022
Per Oktober 2022, OJK kembali memblokir 88 pinjaman online ilegal serta 77 pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Langkah pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelum adanya aduan dari korban.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan pemantauan data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.