Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Utang Pinjol
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Syarat Mudah dan Cair Hitungan Menit, 5 Aplikasi Pinjol Jadi Solusi Dana Rp20 Juta
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan:
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.