Prosedur dan Syarat Pengajuan Keringanan Bayar Saat Galbay di Aplikasi Pinjol Legal

Senin 11-09-2023,00:10 WIB
Reporter : Tim

 

Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Utang Pinjol 

 

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:

 

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

 

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Cair Hitungan Menit, 5 Aplikasi Pinjol Jadi Solusi Dana Rp20 Juta

 

Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan: 

 

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi 

 

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.

Kategori :