Adapun kelima orang saksi yang kini dikenai wajib lapor tersebut meliputi:
• HP (39) selaku pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya
• PMP (26) selaku pengantin wanita asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang
BACA JUGA:Dosa Zina Bisa Diampuni, Begini Cara Taubat Orang yang Pernah Berbuat Zina
• MGG (38) selaku crew Prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
• ET (27) selaku crew Prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya
BACA JUGA:Dosa Zina Bisa Diampuni, Begini Cara Taubat Orang yang Pernah Berbuat Zina
• ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Sat Reskrim Polres Probolinggo selanjutnya akan memeriksa saksi lain dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini.
“Sat Reskrim akan memeriksa saksi-saksi lainnya, di antaranya pegawai dari TNBTS, kemudian kepada sopir jip atau hardtop yang membawa Wedding Organizer (WO) tersebut. Selain itu koordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan sudah kami lakukan," ungkap Wisnu.
Disebut Warga Palembang
Terpisah, salah seorang calon pengantin yang menyebabkan Kawasan Bukit Teletubbies Kawasan Gunung Bromo akibat prewedding menggunakan flare atau suara, disebut warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini diungkapkan oleh akun instagram @opppsite6890.bytes yang menyebut jika calon pengantin wanita yang bernama Pratiwi Mandala Putri (26) adalah perempuan kelahiran Palembang, 3 November 1997.
Bahkan diketahui, Pratiwi Mandala Putri warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dirinya pernah menempuh pendidikan di Universitas Katolik Musi Charitas, salah satu kampus swasta di Palembang.