Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan enam orang diamankan termasuk calon pengantin hingga kru Wedding Organizer (WO) karena peristiwa kebakaran itu. Lima orang telah dipulangkan karena status mereka hanya sebagai saksi.
BACA JUGA:Menambah Saldo Google Play Gratis Tanpa Harus Top Up, Caranya Pakai 5 Aplikasi Ini
“Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Wisnu.
Tidak hanya itu penyidik Polres Probolinggo akan memeriksa melibatkan ahli pidana untuk menentukan status kelima orang lain yang terlibat. "Selain itu, koordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan sudah kami lakukan," ungkap Wisnu.
Sementara itu, manajer atau penanggung jawab bernama AW (41) asal Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka. Sementara kru dan calon pengantin berstatus saksi. Namun, Kapolres Probolinggo menyebut tidak tertutup kemungkinan para saksi naik menjadi tersangka.
Lima orang yang masih berstatus saksi, di antaranya calon pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
BACA JUGA:Sambil Seru-Seruan Dapat Uang Rp150.000 Cair ke DANA, Cukup Mainkan Game Hago
Sedangkan, tiga lainnya kru WO bernama MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34) juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Nasib sial menimpa pasangan calon pengantin yang melakukan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Pasalnya, flare yang mereka bawa sewaktu berfoto menyebabkan Bromo kebakaran.
Akibat dari insiden tersebut, polisi menetapkan manajer Wedding Organizer (WO) dari prewedding tersebut sebagai tersangka.
Lantas bagaimana dengan nasib kedua calon pengantin tersebut?
Polisi telah melakukan olah TKP di sekitar lokasi kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya, yakni AW (41) selaku manajer WO, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.
Disebutkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, lima orang saksi di atas telah dipulangkan. Mereka dikenai wajib lapor.
“Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.