Ditambahkan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan sementara, jika aksi yang dilakukan pelaku ini baru pertama kalinya.
"Dari pemeriksaan sementara baru pertama kali, namun kita masih tetap mendalami perbutan yang dilakukan oleh pelaku," tutup Kasat Reskrim, AKP. Sampson Sosa Hutapea.
Saat ini untuk pelaku polisi akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara di atas 2 tahun.
Sebelumnya persoalan judi online ini juga membuat heboh DPR RI. Kehebohan itu setelah kanal Youtube DPR RI diretas pelaku judi online.
BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Sales Handphone Nekat Cari Jalan Pintas, Ini yang Dilakukan
Akun yang biasa diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemerintahan ini malah menayangkan live judi online.
Judi online ini berbahasa Turki dan setidaknya ada empat video live yang tayang di akun YouTuber milik DPR RI.
Tentu saja hal ini membuat heboh. Selain mengartikan semakin banyak permainan judi online, diretasnya akun milik DPR RI ini menandakan sistem keamanan yang masih lemah sehingga mudah diretas pelaku judi online.
Tindak peretasan tersebut langsung disikapi Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar yang bersama timnya langsung bekerja untuk membersihkan peretasan tersebut.