Dalam keterangan tertulis PWI, UL adalah anggota PWI DKI Jaya. Dalam data keanggotaan di Sekretariat PWI Pusat, UL memegang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nomor 09.00.1497.78 dengan status seumur hidup.
Sebagaimana peraturan organisasi atau Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.
Selain ungkapan kekecewaan Ketum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, berjanji untuk sementara belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht).
BACA JUGA:Tidak Bercyanda, Salah Transfer Saldo DANA ke Nomor Pengguna Lain Cepat Lakukan Langkah Ini
"Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023, agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI, " jelas Mirza Zulhadi, Minggu (10/9).
Dalam perkara ini, Danang menyatakan kelima pelaku memiliki peranan masing-masing, mulai dari mengaku sebagai Jenderal Bintang 2 TNI seperti yang dilakukan oleh salah satu dari 3 tersangka awal.
Kemudian sebagai watimpres seperti pengakuan wanita berinisial RF yang mengaku memiliki kedekatan dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun untuk tersangka UL memang berprofesi sebagai lawyer. Kasidik menegaskan, tersangka ini hanya mengelabui para Kepala Puskesmas di Kaur dengan modus bisa menghentikan perkara yang diusut Kejari Kaur melalui akses pejabat tinggi di Kejagung.