• Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
• Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Lalu klik “Lanjutkan”.
• Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
• Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori.
• Klik “Pesan”.
• Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
BACA JUGA:Ikuti Langkah Berikut untuk Mencairkan Saldo Rp250.000 dari Snack Video, Hitungan Menit Cair ke DANA
Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu.
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rusak/cacat dalam bentuk digital/cetak.
Penukar membawa uang rusak/cacat dalam kondisi yang telah disortir, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan uang.
Uang rupiah logam yang rusak/cacat tidak diberi lakban/direkatkan menggunakan perekat.
Sebelum melakukan penukaran uang rusak/cacat pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Penukar berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek dan sandal saat melakukan penukaran uang di kantor Bank Indonesia.