Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Selasa 12-09-2023,20:55 WIB
Reporter : Tim liputan

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

Ini Cara Penukaran di BI

 

Uang mutilasi termasuk uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, dan cara penukarannya bisa dilakukan secara online. Perlu diingat, cara penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung. Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Berikut adalah cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia:

 

• Pertama, buka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu: https://pintar.bi.go.id

• Klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.

• Setelah itu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.

• Memilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.

• Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

• Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.

• Klik “Pesan”.

• Halaman berikutnya adalah pemilihan waktu penukaran. Di sini bisa dilihat apakah jadwal penukaran sudah penuh atau belum dan bisa mengganti tanggal lain yang sudah disediakan.

• Untuk waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.

Kategori :