Pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan lebih praktis karena adanya sistem online dari situs Korlantas.
Informasi mengenai pengurusan SIM hilang sudah bisa didapatkan melalui situs resmi sehingga para pemohon tidak perlu antre melakukan registrasi pendaftaran di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.
Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.
BACA JUGA:Di mana Kartu NPWP Anda? Jika Hilang, Ini Cara Mudah Mengganti Kartu yang Hilang
2. Mengisi Data Nomor SIM
Hal yang paling penting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya.
Jika memungkinkan, ada salinan berupa scan atau fotokopi SIM asli yang hilang.
Hal ini berlaku juga untuk pengurusan SIM yang rusak. Dengan adanya sistem online, pengurusan SIM juga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Lantas, bagaimana cara mengurus sim hilang jika tidak ada fotocopy SIM? Anda bisa menggunakan foto SIM yang ada pada handphone.