Maka dari itu penting untuk selalu mengabadikan data-data penting seperti memfoto SIM pribadi.
Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM bisa dilakukan asalkan ada koneksi internet.
Dalam hal ini, mungkin pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Ada baiknya, tetap siapkan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar mempermudah dan mempercepat proses penggantian sehingga tidak bolak-balik.
BACA JUGA:Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya
3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Berapa biaya mengurus atau cetak ulang SIM yang hilang terbaru 2023? Untuk biayanya bermacam-macam, tergantung jenis SIM adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut :
SIM A dan SIM B : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM D : Rp30.000