Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Rabu 13-09-2023,09:27 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Namun, kehadiran di tahap pengambilan ini juga sudah lebih teratur karena tidak perlu antre dan menunggu lama lagi. Proses verifikasi juga perlu dilakukan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas. 

BACA JUGA:Belum Dapat Pekerjaan? Ini Kesempatan Jadi Pegawai Bank, BNI Buka Lowongan

 

Pastikan juga untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

 

Demikian cara mudah mengurus SIM yang hilang. Semoga bermanfaat dan pastikan SIM selalu ada di dompet Anda.

 

Tim liputan

Kategori :