Ini Waktu Paling Dianjurkan untuk Sholat Hajat dan Alasan Doa Tertolak

Rabu 13-09-2023,11:37 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya Nafaisul Uluwiyyah fi al-Masail al-Sufiyyah (Dar al-Hawi, cetakan I, 2003, halaman: 197) menjelaskan ada lima perkara yang merintangi terkabulnya doa sebagai berikut: 

 

وَ مَنْ لَا يُسْتَجَابُ لَهُ لِمَوَانِعَ وَ عَوَارِضَ، قَدْ تَعَرَّضَ لَهُ فَمِنْ ذالِكَ: أَكْلُ اْلحَرَامِ  وَلُبْسُهُ وَلِإِصْرَارِ عَلىَ ظُلْمِ اْلعِبَادِ، وَالدُّعَاءُ مع اْلغَفْلَةِ عَنِ اللهِ، لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ: "وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ لَا يَسْتَجِيْبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافلٍ". وَ مِنْهَا أَنْ يَكُوْنَ قَاطِعًا لِأَرْحَامِهِ مُشَاحِناً لِبَعْضِ إِخْوَانِهِ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَهَاجِرًا لَهُمْ بِغَيْرِ حَقٍّ.   

 

Artinya: Doa seseorang bisa saja tidak dikabulkan oleh Allah karena terhalang rintangan-rintangan tertentu seperti: makan makanan haram, memakai pakaian haram, tak henti-hentinya menzalimi orang lain, atau doa itu dipanjatkan dengan hati yang lalai terhadap Allah sebagaimana disinggung Rasulullah: ‘Ketahuilah oleh kalian semua, sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari orang yang hatinya lalai’. Atau rintangan itu karena telah memutuskan tali silaturrahim, membenci saudaranya sesama mukmin dan tidak berbicara dengan mereka tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

BACA JUGA:Ajukan Rp250 Juta Tanpa Agunan di Pinjol OJK, Modalku Memang Solusi Modal Usaha

 

Dari kutipan di atas dapat diuraikan kelima perkara yang dapat merintangi terkabulnya doa sebagai berikut:

 

1. Makan dan Mengenakan Pakaian Haram

Darah dan daging kita berasal dari apa yang kita makan. Doa orang yang darah dan dagingnya berasal dari rezeki yang haram akan merintangi doa itu sampai kepada Allah. 

 

Demikian pula apabila pakaian merupakan barang haram, maka Allah akan menolak doa. 

 

Oleh karena itu siapa pun yang menginginkan doanya diterima Allah, maka hendaklah menjauhkan diri dari mengkonsumsi dan memakai barang-barang haram, baik haram karena dzatnya atau karena proses mendapatkannya. 

Kategori :