Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Fungsi
• Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
• Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
• Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
• Menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait;
• Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
• Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
• Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
BACA JUGA:Kisah Jenderal Soedirman, Selalu Menjaga Wudhu Saat Berperang, Punya 3 Julukan dan 3 Jimat
Ini Sejarah Bakamla