Sekretaris Kabinet, kala itu, Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Andi menyebutkan, Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu," kata Andi melalui pesan singkatnya.
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Pada tahun 2003, dibentuklah kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003.
BACA JUGA:Pinjaman Online Rp30 Juta di Duha Syariah sekaligus Bisa Beli Paket Umroh
Pada 29 Desember 2005, melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka dibentuklah Bakamla yang merupakan perubahan nama dari Bakorkamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.
Demikian penjelasan tentang Bakamla artinya Badan Keamanan Laut Republik Indonesia serta informasi tugas, fungsi dan sejarahnya. Semoga bermanfaat. (tim)