BACA JUGA:Istri, Jangan Lakukan Kesalahan Ini, Keluargamu jadi Taruhannya
Kemudian, Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2023 yaitu :
• Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten atau Kota masing-masing.
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
BACA JUGA:Istri, Jangan Lakukan Kesalahan Ini, Keluargamu jadi Taruhannya
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
• Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten atau Kota masing-masing.
1. Penerangan bangunan tempat tinggal tidak berasal dari listrik atau listrik tanpa meteran.
2. Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang.
3. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi.
4. Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana.
BACA JUGA:Mobil Paket Terjun ke Danau Dendam, Sopir Tidak Sadarkan Diri
5. Tidak mampu dan mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.