Begini Cara Dapatkan Uang Gratis Resmi Pemerintah Mulai Rp 150 Ribu, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Kamis 14-09-2023,16:28 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Kabar gembira bulan September 2023. Pemerintah gencar memberikan uang gratis untuk masyarakat Indonesia yang berhak, setiap 2 bulan sampai 3 bulan sekali melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.

Uang gratis resmi pemerintah ini diberikan dengan nominal mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu untuk setiap kali pencairan yang dilakukan.

Uang gratis yang diberikan pemerintah tersebut adalah program kesejahteraan sosial yang dijalankan sejak beberapa tahun lalu.

Program kesejahteraan sosial tersebut saat ini sudah dibagi menjadi beberapa kategori seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya.

BACA JUGA:Bulan Ini Ambil UANG GRATIS Pemerintah Rp 900 Ribu, Pencairan Bukan di Bank BRI, BNI dan Mandiri tapi di Sini

Tentunya, untuk bisa mendapatkan uang gratis dari pemerintah tersebut harus terdaftar dulu sebagai penerima agar bisa diberikan langsung melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) oleh Bank BRI, Mandiri, BNI maupun BSI.

Setiap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima sudah dapat dipastikan akan memperoleh pencairan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.

Untuk PKH, biasanya pencairannya tergantung golongan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk BPNT, biasanya masyarakat akan mendapatkan uang gratis sebanyak Rp200 ribu setiap bulannya.

Untuk bisa terdaftar dalam DTKS, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan HP dan jaringan internet.

Sebelum kamu mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima.

BACA JUGA:Uang Gratis Resmi dari Pemerintah Rp 400 Ribu untuk Ribuan Orang, Cek di BRI, Mandiri dan BNI

 

Ini syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menerima uang gratis resmi dari pemerintah yang diberikan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.

 

Ini Syarat penerima Bansos BPNT

Kategori :