Begini Cara Dapatkan Uang Gratis Resmi Pemerintah Mulai Rp 150 Ribu, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Kamis 14-09-2023,16:28 WIB
Reporter : Tim liputan

– Masukkan nama lengkap penerima yang sesuai dengan KTP

– Ketik kode CAPTCHA yang ada di dalam kotak

– Ketik tombol ‘Cari Data’

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hitung Bunga Shopee PayLater dan Besaran Denda, Hati-Hati Menumpuk

 

Maaf 8 Golongan Ini Belum Berhak Menerima

 

8 Golongan Ini Tidak Dapat Uang Gratis

 

Pemerintah terus memberikan uang gratis untuk masyarakat mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu setiap kali pencairan.

Uang gratis yang diberikan resmi oleh pemerintah ini merupakan program kesejahteraan sosial yang diberikan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Program tersebut dibagi menjadi beberapa program kesejahteraan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem.

Untuk Bantuan PKH dan BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sudah mengeluarkan aturan baru untuk melakukan pencairannya.

Untuk pencairan melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI, pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal yang sudah diatur.

Nominal pencairan utuk Bansos BPNT biasanya sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk Bansos PKH nominal bantuannya disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat.

Saat ini, pemerintah telah menyalurkan hingga tahap ketiga untuk Bansos PKH maupun BPNT untuk para penerima manfaat hingga Agustus 2023.

Kategori :