Pencairan terakhir yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Sementara untuk pencairan melalui Kantor Pos masih dalam proses.
BACA JUGA:Kisah Bangunan Bersejarah Indonesia Bag 2, Desain Masjid Istiqlal Dirancang Orang Kriten
Tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh menerima uang gratis resmi dari pemerintah tersebut yang bisa kamu ketahui.
Kamu bisa mengetahui golongan apa saja yang tidak dibernarkan untuk menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.
Berikut ini adalah daftar 8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.
• Masyarakat yang sudah mampu
• Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
• Keluarga PNS, TNI dan Polri
• Pensiunan PNS, TNI dan Polri
• Pendamping Sosial
• Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
• Perangkat Desa
• Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK