Waspada Ketika Mendapat Transfer Uang Tiba-tiba, Salah Satu Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Kamis 14-09-2023,22:13 WIB
Reporter : Tim

 

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

 

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

 

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

 

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Kategori :