Waspada Ketika Mendapat Transfer Uang Tiba-tiba, Salah Satu Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Kamis 14-09-2023,22:13 WIB
Reporter : Tim

4. Minta bantuan kepada pihak yang berwenang

 

Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba 

mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.

 

Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.

 

Nasabah bisa menghubungi kontak OJK pada nomor 157, WhatsaApp di nomor 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, dan email: waspadainvestasi@ojk.go.id/

 

Melalui tahapan dan cara menghadapi modus salah transfer uang bagi nasabah yang bisa dilakukan tanpa perlu panik.

 

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui.

 

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

 

BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam

Kategori :