Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan

Kamis 14-09-2023,23:56 WIB
Reporter : Tim Liputan

Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9 

Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15 

Jabatan Administrasi terdiri dari: 

Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7 

Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Buat Pengajuan Paylater Ditolak

Ini daftar gaji PNS dengan skema single salary 

1. JPT 

- JPT-I sebesar Rp39.365.146 

- JPT-II sebesar Rp37.490.615 

- JPT-III sebesar Rp35.705.348 

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803 

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878 

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074 

Kategori :