BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
BACA JUGA:Penjabat Sekprov Bengkulu Dilantik, 3 Nama Usulan Masih Diproses
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
BACA JUGA:Waspada Ketika Mendapat Transfer Uang Tiba-tiba, Salah Satu Modus Jebakan Pinjol Ilegal
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut.
Demikian. (tim)