Isi Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Penjelasan Tarif Listrik Terbaru 2023

Jumat 15-09-2023,16:37 WIB
Reporter : Tim

(Rp 50.000-1.500)/ Rp 650: 74,61 kWh.

Dengan simulasi di atas, maka besaran kWh yang diterima pelanggan dengan Rp 50.000 di wilayah Jakarta sebesar 74,61 kilo Watt hour (kWh).

BACA JUGA:Selamat Tinggal Batu Bara, 75 Persen Listrik Indonesia akan Gunakan EBT

Ini Daftar Tarif Listrik

Untuk informasi, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April-Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

Berikut daftar besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga: 

BACA JUGA:Butuh Biaya Renovasi Rumah? Pakai Dana Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp500 Juta

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh) 

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. 

BACA JUGA:Mohon Maaf, Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta Tidak Diberikan Pada Golongan Ini

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh. 

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh. 

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 Ditetapkan Pemerintah, Cek Daftarnya

Sebelum tahu beragam harga listrik per kWh yang harus kamu bayarkan, kamu harus mengetahui apakah rumahmu termasuk golongan subsidi atau nonsubsidi.

Golongan tarif nonsubsidi harus membayar tagihan yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment.

Kategori :